Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)

MDP,

Pemerintah Republik Indonesia bmelalui Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk produk karet perapat pada katup pada tabung gas elpiji, agar meminimalisir terjadinya kebocoran gas pada saat digunakan oleh masyarakat / konsumen.

SNI 7655:2010 untuk karet perapat dibuat karena banyak kasus kebakaran yang terjadi disebabkan oleh tabungĀ  gas meledak dan bersumber pada kualitas karet perapat yang kurang bagus. SNI 7655:2010 untuk karet perapat tabung gas meliputi persyaratan mutu serta cara pengambilan contoh dan cara uji karet perapat pada katup tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sampai 14 kilogram untuk katup tipe satu kendali dan dua kendali. Aturan standar itu juga meliputi syarat mutu vulkanisat komponen karet untuk karet perapat. Bersamaan dengan penetapan SNI 7655:2010, BSN juga menetapkan dua SNI lain yakni SNI ISO 10691:2010 tentang prosedur pengecekan sebelum, selama dan sesudah pengisian gas serta ISO SNI 10464:2010 tentang inspeksi dan pengujian berkala.

Karena peraturan diataslah, perusahaan kami PT. Menara Digdaya Perkasa mengajukan ke BSN dan telah mendapatkan sertifikat SNI 7655:2010 atas produk karet perekat SNI atau rubber seal yang kami produksi.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *